You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin LH Jaksel Uji Emisi Cerobong Genset Hotel di Setiabudi
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Sudin LH Jaksel Uji Emisi Cerobong Genset Hotel di Setiabudi

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan melakukan uji emisi cerobong genset milik salah satu hotel di bilangan Setiabudi. Uji emisi ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kami hanya menguji sumber emisi tidak bergerak di hotel, restoran dan lainnya

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Selatan, Endah Wahyuningsih mengatakan, uji emisi cerobong asap wajib dilakukan sebagai upaya mengendalikan pencemaran udara dari emisi tidak bergerak seperti cerobong genset dan industri.

"Jakarta Selatan tidak banyak ada kegiatan usaha yang menggunakan cerobong industri. Kami hanya menguji sumber emisi tidak bergerak di hotel, restoran dan lainnya yang menggunakan cerobong genset," ujarnya, Jumat (18/10).

Sudin LH Jaksel Beri Pelatihan 28 Bengkel Pelaksana Uji Emisi

Ia menyebutkan, selain pengujian emisi, pihaknya juga memberikan pembinaan teknis seperti pengelolaan, pengujian dan pemenuhan baku mutu yang telah ditentukan .

"Pengawasan telah kami lakukan dari jauh hari sebelum tindak lanjut pengujian berlangsung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12454 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1378 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1366 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1316 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1024 personBudhi Firmansyah Surapati